Alam SP
Alam SP
  • Nov 12, 2021
  • 5121

7 Orang Pengedar Narkotika Digiring ke Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Sedikitnya 7 orang pria yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba berhasil disikat personel Satres Narkoba Polres Lhokseumawe dari lokasi berbeda.

Selain mengamankan ketujuh tersangka yang berasal dari 2 kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut, petugas juga turut menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 2 Kg.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat press release kepada wartawan, Kamis (11/11/2021) menyampaikan kalau pengungkapan pertama kasus jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini, Minggu (07/11/2021) di Keude Cunda dan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh serta Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Di lokasi itu, personel Satres Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Kemudian masih diterangkan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini lagi, selanjutnya, Selasa (09/11/2021) di wilayah Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe juga kembali meringkus 4 tersangka yang kedapatan memiliki sabu.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran Narkoba, ” tutup AKBP Eko Hartanto mengakhiri penjelasannya. (Alam)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU