Alam SP
Alam SP
  • Oct 17, 2021
  • 6364

LBH MEDAN: Kepolisian Harus Teliti Hadapi Laporan Dari Pelaku Penyiram Air Keras

MEDAN - Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH buka suara terkait status Terlapor terhadap wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras Persada Bhayangkara yang dilakukan oleh Heri Sanjaya Tarigan, Minggu (17/10/2021) Pukul 16:23 Wib.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH menyebutkan kepada awak media bahwa Kepolisian harus teliti menghadapi laporan dari pelaku penyiraman air keras.

"Kepolisian harus teliti dalam menangani laporan dari pelaku yang juga diduga korban pemerasan oleh Persada korban penyiraman air keras, artinya LBH Medan menilai hari-hari belakangan ini banyak sekali pelaku yang melakukan atau yang menjadi tindak pidana yang telah ditangkap dan ditahan itu melakukan upaya hukum lapor balik. Hal ini secara hukum memang tidak dilarang namun pihak Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan itu harus teliti dan sungguh-sungguh Menindaklanjuti laporan tersebut, jangan sampai laporan dari pelaku itu hanya mencari - cari posisi tawar saja, agar tidak memberikan respon buruk terhadap pelaku, artinya dia beranggapan dia juga korban. Namun LBH menilai ini harus benar - benar diselidiki secara komprehensif dan koperatif, " jelasnya.

Pihak kepolisian, masih Irvan, "berhati-hati dalam mengungkapkan, apabila korban penyiraman Persada Bhayangkara itu ditetapkan sebagai tersangka, ini akan membuat gaduh lagi, karena Sebelumnya sudah pernah yang viral sekali, yaitu ibu dari Litiwari iman Gea atau LG yang juga dilakukan oleh BS dan ternyata dijadikan tersangka, akhirnya dampak dari tersangka itu Kapolsek dicopot karena diduga unprosedural dan tidak proporsional dan profesional. Oleh karena itu LBH berkesimpulan jika laporan terhadap rekan jurnalis yaitu Persada Bhayangkara Sembiring oleh pelaku penyiraman terhadap dirinya itu harus sangat berhati-hati, karena akan berdampak kepada para penegak hukum yang menangani perkaranya, dan kedepannya aparat penegak hukum harus berhati-hati ketika menerima laporan seorang pelaku, karena sedikit tarik kebelakang, jika melihat laporan dari dugaan pelaku penyiram air keras itu lebih kurang 3 minggu pasca dia melakukan tindak pidana terhadap Persada setelah ditangkap dan ditahan, jangan sampai laporan tersebut nanti disalahgunakan oleh oknum - oknum kepolisian untuk menekan balik korban dan akhirnya ujung-ujungnya jadi tawar, " ungkap Irvan.

Sebelumnya diberitakan media ini, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara, Ristani Samosir membuat surat tertulis bagi wartawan cetak, online dan elektronik, Minggu (17/10/2021) Sekira pagi.

Adapun isi dari surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya yang bernama Persada Bhayangkara telah dilaporkan balik oleh inisial HST.

"Dengan Hormat, perkenalkan saya adalah Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring (26), korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00 WIB, " sebutnya.

"Saat itu anak saya (korban) terkapar disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik Medan, " ujarnya.

"Yang ingin saya sampaikan adalah, kini anak saya Persada masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali dibagian wajah dan mata di RS di Medan. Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya mengalami cacat wajah dan mata, " imbaunya.

Lebih lanjut, "Dapat saya terangkan kepada Bapak/Ibu sekalian, bahwa anak saya Persada ada dipanggil (2) dua kalai oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anak saya, namu anak saya dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR, " ungkapnya.

"Dan, ada surat lembar surat saya sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya, " katanya.

"Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya. Namun, Persada dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras a.n HERI SANJAYA TARIGAN (HST), " jelasnya.

"Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka a.n HERI SANJAYA TARIGAN yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan, " ungkapnya.

"Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB, " sebutnya.

"Anehnya, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (Artinya Surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan), " tambahnya.

"Dan kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Dan, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang (3) ketiga kalinya, " terangnya.

"Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut, " sebutnya.

"Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, Saya bingung lihat HUKUM di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka. Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit, " terangnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH melalui pesan WhatsApp, namun sampai berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan. (Alam)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU