Alam SP
Alam SP
  • Nov 19, 2021
  • 8840

Legiman Pranata Datangi BPN Deli Serdang Terkait Dugaan Mafia Tanah

Legiman Pranata Datangi BPN Deli Serdang Terkait Dugaan Mafia Tanah
Legiman Pranata di damping DPD LSM Penjara Sumut mendatangi kantor ATR BPN Deli Serdang terkait sengketa tanah

DELI SERDANG - Legiman Pranata (55) warga Jalan Amal No. 33 DC Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Sumatera Utara, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Rabu (17/11/2021) Pukul 11:00 Wib.

Kedatangan Legiman Pranata untuk meminta kejelasan dari kepala BPN Deli Serdang terkait dugaan mafia tanah di pusaran ATR/ BPN Deli Serdang.

"Niat datang kemari buat klarifikasi dengan kepala BPN Deli Serdang tentang masalah warkah yang sampai saat ini tidak ditemukan atau belum ditemukan BPN, jadi saya merasa dirugikan, makanya saya mau ketemu langsung dengan kepala BPN Deli Serdang. namun demikian, beliau tidak berkenan sehingga saya tadi dijumpa kan oleh pegawainya, setalah ketemu dengan pegawai sesuai dengan persidangan yang mereka tunjukkan, jadi mereka juga mengakui bahwa memang belum ditemukan Warkah tersebut, " jelasnya Legiman kepada awak media di halaman Kantor ATR/BPN Deli Serdang.

Legiman Pranata tidak patah semangat, beliau ingin mencoba kembali dengan mengirimkan surat terlebih dahulu untuk bisa ketemu dengan Kepala ATR/BPN Deli Serdang.

"Saya ingin mengulang kembali agar dapat bertemu dengan kepala BPN, " harapnya.

Dikesempatan yang sama, LSM penjara meminta kepada Kepala ATR/BPN Deli Serdang untuk membuka kasus sengketa lahan ini dengan terang benderang

"Harapan nya agar membuka secara terang benderang tentang sertifikat yang dimiliki dengan penerbitan sesuai dengan SOP BPN, agar hak - hak Pak Legiman itu dibuka terang benderang sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah, " harapnya. 

"Bapak Presiden Jokowi dan Kapolri akan menindak tegas mafia tanah, kita lihat dari selogan nya bebas dari korupsi, Birokrasi dan melayani, kita mau nya kasus pak legiman ini selesai, apa bisa satu objek dua sertifikat, kalau kita bilang, ini ada apa sebenar nya yang ada di BPN Deli Serdang?, ini mungkin Kepala BPN yang baru ini tidak mengetahui, " jelasnya.

"Kami meminta supaya bagaimana bisa diduduk samakan permasalahan tanah ini, dan bisa selesai dengan secara kekeluargaan. kita tidak habis pikir, diobjek tanah tersebut Bapak legiman  membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) nya dan mungkin apakah satu objek sertifikat masing - masing membayar pajak nya. ini ada apa, apakah dipihak PBB menerima dua - dua ini diduga pungli namanya, selaku ketua DPD Sumatera Utara LSM Penjara Sumatera Utara, Saya ingin menunjukan kebenaran yang ada dipermasalah Pak legiman. ini kasihan pak legiman, seorang masyarakat kecil berhadapan mungkin dengan oknum pejabat yang berada dipusat sana, yang katanya perwakilan rakyat, tapi tidak mengetahui permasalahan ini. saya mungkin berharap oknum tersebut bisa duduk bersama dengan Bapak Legiman Pranata, mencari solusi terbaik dan juga di pemerintahan Deli Serdang ini, " ungkapnya.

"Bupati juga harus bisa melihat, membantu Bapak Legiman Pranata. karena apa, kalau kita lihat prosedur pak legiman pranata membuat sertifikat itu adalah berdasarkan PBB, kalau tidak ada unsur ini, saya rasa tidak bisa timbul sertifikat tanah ini. toh kenyataannya pak Legiman Pranata mendapat surat dari pihak PBB dari pengacara negara yang menagih masalah PBB, berarti kan terdaftar. apakah pimpinan yang berada di dua objek itu atau pimpinan pusat yang punya tanah itu membayar PBB juga, kalau dua - dua membayar, berarti ada apa di PBB  itu dan BPN, kenapa bisa menciptakan sertifikat diobjek yg sama, " tutupnya sambil terheran.

Terpisah, Kepala Urusan Umum ATR/BPN Deli Serdang, Siska menjelaskan kepada awak media bahwa Kepala Seksi Sengketa sedang ada rapat, Jum'at (19/11/2021) Pukul 10:24 Wib.

"Ibu Kepala Seksi lagi rapat, Bapak bersurat saja yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten Deli Serdang, " jelasnya.

Disinggung SOP tentang Konfirmasi di ATR/BPN Deli Serdang, Kaur umum membenarkan harus memakai surat untuk konfirmasi atau konfirmasi secara tertulis.

"Nanti kepala kantor menjadwalkan dan mendisposisikan surat tersebut, " ucapnya. (Alam)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU