MEDAN - Anita Sidauruk memberikan klarifikasi terkait tragedi yang terjadi di persidangan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Sei Berantas (Gereja HKBP Immanuel) Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya diruang persidangan Cakra 6 yang menunjukan aktivitas korban menjulurkan tangan kepada saksi terdakwa, Selasa (16/11/2021) Sekira sore.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut yang menjadi perhatian ketua hakim dan para penonton sidang.
Anita Sidauruk menjelaskan bahwa ketika beliau berjabat tangan ke saksi, karena Anita merasa senang dengan keterangan yang diberikan saksi terdakwa.
"Saya berjabat tangan ke saksi sintua BU dan JU jujur saya sangat senang. jadi spontan untuk berterimakasih, tidak disangka kesaksian mereka membantu saya. Tdk kenal dengan saya dan tidak melihat kejadian itu, berarti bukan saksi. Dan secara tidak sadar mengakui sudah melempar kursi untuk melerai perkelahian itu, berarti juli mengakui ada pengeroyokan, " jelasnya.
Didalam persidangan sebagai saksi, JU menyebutkan bahwa tujuannya melempar kursi hanya untuk melerai atau memisahkan.
"Sebenarnya diapun bisa saya masukkan, karena CCTV ada sama saya. Logikanya, tidak ada melerai dengan lempar barang (kursi), " ucap Anita melalui pesan tertulis.
Ketika awak media ingin mengkonfirmasi sintua BU dan JU, kedua sintua bergegas meninggalkan ruangan persidangan, selanjutnya awak media ingin mengkonfirmasi Humas Pengadilan Negeri, petugas keamanan (Security) mengatakan bahwa Humas PN sedang sidang. (Alam)