Alam SP
Alam SP
  • Nov 17, 2021
  • 10602

Terpidana Penganiayaan Ringan Lakukan Penganiayaan Lagi Terhadap Anita Sidauruk

MEDAN - Kutipan putusan perkara pidana dengan nomor perkara: 72/Pid.C/2021/PN-MDN telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Jhoni Sihombing yang menyatakan terdakwa Jhoni Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan ringan, Jhoni Sihombing dijatuhkan  pidana 1 bulan, pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim bahwa sebelum lewatnya masa percobaan selama 2 bulan terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan pidana, demikian isi putusan hakim pengadilan negeri medan, Selasa, (26/10/2021).

Kejadian penganiayaan terulang kembali kepada seorang wanita yang bernama Anita Sidahuruk, S.sos (50), kasus tersebut sudah dilimpahkan dan dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Medan dengan perkara No. 2570/Pid. B/2021/PN 8 September 2021.

Anita Sidauruk saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Medan menyebutkan bahwa kehadirannya di Kejari Medan hanya untuk meminta keadilan, Senin (15/11/2021) Pukul 15:00 Wib.

Anita merasa heran karena berkas perkara yang dikirim Polsek Sunggal ke Kejaksaan Negeri Medan tertulis jelas tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan, namun kenyataannya Jhoni Sihombing tidak di tahan.

"Besar harapan saya supaya beliau juga melihat jeritan hati saya, kenapa seorang wanita dianiaya bahkan dua orang wanita dianiaya oleh laki - laki, tapi masih bebas berkeliaran, dia dikenakan tahanan rumah, " bebernya.

Anita juga memohon agar terdakwa ditahan, karena telah melakukan penganiayaan secara berulang - ulang.

"Dia itu seharusnya ditahan atas perbuatannya, saya merasa trauma, " ungkapnya.

Terpisah, Jhoni Sihombing saat dikonfirmasi via telepon seluler menyebutkan bahwa apa yang dilakukan kepada Anita Sidauruk adalah tidak benar, Jhoni membantah kalau dia menganiaya seorang wanita, justru jhoni yang mendapat penganiayaan dari Anita Sidauruk, Selasa (16/11/2021) Pukul 11:13 Wib.

"sebenarnya dia tidak ada dianiaya, saya yang dianiaya. hanya karena saya Sintua, kami kesepakatan tidak mempersoalkan permasalahan ini sampai ke hukum, tapi ternyata mereka dan pendeta Ester, ini biang kerok semuanya, ini yang membuat perkara ini semakin dipaksakan. kalau menurut saya ini karena sudah hampir berjalan 1 tahun lebih, jadi itu semua apa yang dibilang dia itu tidak benar, " sebutnya.

Baca juga: Jaksa Masuk Sekolah

Jhoni Sihombing juga mengaku bahwa selain dirinya, ada 25 sintua yang dilaporkan ke Poldasu termasuk dirinya.

"Dan yang dianiaya itu saya, ada sesuai dengan video yang ada di  CCTV yang ada barang bukti yang ada di kantor pengadilan dan sekarang lagi sidang, semua kami ada 25 sintua, 25 pengurus gereja diadukannya ke polda, saya sintua di HKBP Immanuel, Jalan Sei Berantas No. 42. Memang mereka itu tidak terima, karena banyak perkara yang diadukan tentang saya tapi semuanya itu tidak ada saya lakukan dan tidak benar, menurut juga keterangan saksi dan saksi ahli juga menyatakan bahwa dia itu datang ke rumah sakit itu dalam kondisi segar dan tidak ada terganggu kegiatan sehari-hari, begitulah. Tapi BAP nya itu dinyatakan dia pingsan, jadi semua BAPnya itu tidak sesuai dengan kenyataannya gitu. Tapi yang jelas semuanya itu tidak benar, " tambahnya.

Selesai persidangan, Selasa (16/11/2021) Pukul 17:07 Wib. Pengacara Jhoni Sihombing tidak terima saat disinggung tentang klien nya yang juga sebagai terpidana di kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap perempuan lain.

"Nanti saya pun bisa marah, itu kondisi yang benar tapi gak usah terus - terus kamu majukan, gitu. Tau kau harus nya metode berkomunikasi mewawancara orang, karena dia klien ku, kan kau terus - terus aj ini sudah ke berapa kali, " jawabnya sambil meninggalkan awak media. (Alam)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU