Haris Kelana: Covid 19 Bisa Menyerang Siapa Saja, Tingkatkan Kesadaran Patuhi Prokes 

    Haris Kelana: Covid 19 Bisa Menyerang Siapa Saja, Tingkatkan Kesadaran Patuhi Prokes 

    MEDAN - Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada di luar rumah sudah cukup tinggi. 

    Hal itu ia katakan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Senin (30/8). 

    "Covid-19 bisa menyerang siapa saja tanpa terkecuali. Karena dari itu kesadaran kita untuk menerapkan prokes ketat perlu kita tingkatkan lagi bapak dan ibu, " katanya kepada konstituen yang dihadirkan secara bergelombang. 

    Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Pemko Medan saat ini tengah serius menekan angka penyebaran Covid-19 di zona-zona yang tinggi angka paparannya seperti di Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Johor. 

    "Karena Kecamatan Medan Marelan tak masuk zona merah, bukan berarti kita bebas kemana-mana tanpa masker. Tetap patuhi aturan yang dibuat pemerintah, supaya kita tidak berakhir di rumah sakit, " ajaknya. 

    Untuk diketahui, Perda Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. 

    Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. 

    Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. 

    Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (Alamsyah)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Wali Kota Medan Keluarkan Surat Edaran PPKM...

    Artikel Berikutnya

    Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Ketahui Informasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Tes Urine Kepada Prajuritnya
    Sekelompok Masyarakat Ganggu Pekerja Dilahan Konsesi, TPL Sesalkan Gangguan Operasional di Sektor Aek Nauli
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    Danwing Udara 5 Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-3 Koopsudnas

    Ikuti Kami