DELI SERDANG - Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang lakukan kegiatan OPS Yustisi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Selasa (15/2/2022) malam.
Menindak lanjuti Surat edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib, dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH langsung turun kelapangan di dampingi Pejabat Utama Polresta Deliserdang untuk membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan maupun di pusat keramaian.
Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada awak media menyebutkan untuk menghadapi gelombang ke - 3 penyebaran virus covid 19 varian baru, masyarakat harus tetap menerapkan 5 M.
"Menghadapi Gelombang ke 3 penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron, pemerintah berharap agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan Protokol kesehatan saat dirumah maupun sedang beraktifitas diluar rumah, " sebutnya.
"Dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini, kita menyampaikan himbauan dan teguran - teguran kepada warga yang tidak memakai masker secara humanis, kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi penyebaran virus Covid 19 Varian baru Omicron ini, serta laksanakan Vaksinasi, begitu juga untuk jam operasional pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan atau cafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti yang terkandung dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, semua upaya ini adalah bertujuan agar kita bebas dari Virus Covid 19 Varian Omicron dan tetap sehat, ungkapnya, " tutupnya