SERGAI - Dalam rangka menerapkan PPKM level II dan menekan penyebaran virus covid 19 di wilayah hukum (wilkum) Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut, Polres Sergai melakukan penyekatan serentak di Pos I Perbaungan dan Pos II Dolok Masihul, Rabu (03/11/2021) sekira pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib.
Kegiatan Ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.
Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 2 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Kab Sergai.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kassubag Humas AKP Sopiyan kepada awak media secara tertulis menjelaskan, Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid - 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 2, Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.
Untuk itu, Jenis Kegiatan yang dilakukan oleh petugas ialah dengan cara Melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.
Melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 2 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 03 Juli 2021 s/d tanggal 08 November 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.
Memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 2 di Kota Medan.
Membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.
Melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.
Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan.
Melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid - 19, dan kemudian membagi bagikan masker.
Dalam kegiatan Ini, lanjut nya, Petugas memeriksa 49 unit kendaraan yang melintas di Pos I perbaungan diantarnya Roda dua 26 unit, Roda empat 19 unit, Roda enam 4 unit.
Sedangkan orang yang diperiksa berjumlah 50 orang, 15 orang diberikan teguran lisan dan 1 orang dibelikan tindakan fisik.
Diketahui, Personil yang dilibatkan di Pos I Perbaungan berjumlah 8 personil, Polri 7 Personil dan Dishub 1 Personil.
Pos II Dolok Masihul Petugas Memeriksa 20 Unit Kendaraan
Sedangkan pada Pos II Dolok Masihul petugas memeriksa 20 unit kendaraan yang melintas di pos II Dolok Masihul. Diantaranya, Roda dua (r2) 5 unit, dan Roda empat (r4) 15 unit.Sedangkan Jumlah orang yang diperiksa berjumlah 40 orang, dan 2 orang diberikan sanksi berupa tindakan fisik berjumlah 2 orang.
Tampak petugas yang dilibatkan berjumlah 6 personil, POLRI 5 personil dan TNI 1 Personil. (AL/SO)