BINJAI - Petugas Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Petai No 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai utara dan di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan perak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Senin (09/5/ 2022).
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan undercover buy, sesampainya petugas di TKP dan bertemu dengan pelaku Abdul (41), petugas memesan sabu seharga Rp 100.000. Kemudian pelaku menyerahkan 1 paket diduga sabu.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Pada saat yang bersamaan di TKP tersebut ada seorang laki-laki yang menawarkan ganja kepada petugas yang menyamar, sembari menunjukkan 1 paket diduga ganja, seketika itu juga petugas melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
Diketahui pelaku yang menawarkan ganja bernama Riki Hamdani (37) Pekerjaan buruh bangunan, alamat Dusun III, Sukaramai Desa Tandam Hulu II, Kec. Hamparan perak.
Pada saat ditanyakan kepada pelaku an. Abdul sabu tersebut berasal dari mana, pelaku menjawab berasal dari Pho Sie Dong (39).
Sebelumnya Abdul menelepon Pho Sie Dong untuk mendapatkan barang haram tersebut, Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian petugas Polres Binjai membawa pelaku dan barang bukti ke satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan 4 paket diduga sabu seberat : 0, 97 gram, 1 buah plastik klip kosong, uang tunai 200.000 (uang penjualan), 1 unit hp Nokia warna biru, 1 paket diduga ganja seberat : 1, 77 gram, 2 unit hp merk Nokia dan Samsung android.