Nyaru Jadi Pembeli, Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polres Binjai

    Nyaru Jadi Pembeli, Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polres Binjai

    BINJAI - Narkoba memang sudah sangat merusak tatanan kehidupan manusia, bukan hanya efek yang ditimbulkan oleh para penggunanya yang mayoritas laki-laki, namun juga sudah mempengaruhi kaum hawa, baik memakai maupun sebagai pengedarnya, Jum'at (29/7).

    Namun hukum adalah hukum yang harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelaku, jenis kelamin, profesi atau predikat yang disandang, jika berbenturan dengan hukum pasti ditindak, apa lagi yang berhubungan dengan Narkoba yang sudah menjadi musuh bersama, kita wajib menyatakan perang dengan barang haram ini.

    Tidak terkecuali dengan seorang ibu rumah tangga dengan inisial SR (30), warga Dusun Balai Desa, Tanjung Merahe, Kec. Selesai Kab. Langkat, terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena sudah berkecimpung dibisnis haram narkoba ini.

    Berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang, Kec. Selesai, Kab. Langkat bahwa di Desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba dan memberikan informasi tersebut ke Polres Binjai untuk segera ditindak lanjuti, sehingga pada hari Jumat, Tanggal 29 Juli 2022, sekira Pukul 15.00 WIB. tepatnya di Jalan Dusun Kenanga Gg. Sahabat, Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000  ( Seratus ribu rupiah ) kepada terduga an. SR (undercover buy) di depan rumah terduga, kemudian pada saat terduga SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu - sabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga.

    Pada saat penggeledahan, Polisi menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ), selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga didapatkan 1 ( Satu ) buah dompet kecil yang berisikan 3 ( Tiga ) paket plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu, 1( Satu ) buah plastik hitam berisikan 2 ( Dua ) bungkus plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik.

    Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan terduga menerangkan bahwa narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial OG, namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri ( DPO ).

    Selanjutnya Terduga SR dan BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Terhadap tersangka SR, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (HumasResBinjai)

    binjai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Warga Berharap Kepada Walikota Medan Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Skor 1-0, PSMS Medan Jadi Juara Edy Rahmayadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

    Ikuti Kami